Jenis Kontrak Pada Proyek Konstruksi

Share:

Yang dimaksud dengan kontrak kerja dalam hal ini yaitu suatu perjanjian atau persetujuan bersama secara sukarela, tanpa ada unsur paksaan yang mempunyai kekuatan hukum untuk saling mengikat antara pemilik proyek atau yang mewakilinya dengan kontraktor sebagai pelaksana proyek. Ada 2 jenis kontrak yang paling umum diterapkan dalam proyek konstruksi yakni jenis kontrak lump sum dan unit price, berikut penjelasannya.

Foto oleh bongkarn thanyakij dari Pexels


Kontrak Lump Sum


Adalah kontrak pengadaan barang/jasa atas penyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas waktu tertentu dengan jumlah harga yang pasti dan tetap, dan semua resiko yang mungkin terjadi dalam proses penyelesaian pekerjaan sepenuhnya ditanggung penyedia barang/jasa., dengan ketentuan sebagai berikut:
  • Jumlah harga pasti dan tetap serta tidak dimungkinkan penyesuaian harga;
  • Semua risiko sepenuhnya ditanggung oleh Penyedia Barang/Jasa;
  • Pembayaran didasarkan pada tahapan produk/keluaran yang dihasilkan sesuai dengan isi Kontrak;
  • Sifat pekerjaan berorientasi kepada keluaran (output based);
  • Total harga penawaran bersifat mengikat; dan
  • Tidak diperbolehkan adanya pekerjaan tambah/kurang.

Fixed Unit Price Contract (Kontrak Harga Satuan)


Adalah kontrak pengadaan barang/jasa borongan atas penyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas waktu tertentu berdasarkan harga satuan yang pasti dan tetap untuk setiap satuan/unsure pekerjaan dengan spesifikasi teknis tertentu, yang volume pekerjaan masih bersifat perkiraan sementara, sedangkan pembayarannya akan didasarkan pada hasil pengukuran bersama atas volume pekerjaan yang benar-benar yang telah dilaksanakan oleh pemborong.

Dengan demikian pekerjaan tambah/kurang dimungkinkan berdasarkan hasil pengukuran bersama atas pekerjaan yang diperlukan. Pertimbangan untuk memilih jenis kontrak ini adalah karena untuk keakuratan pengukuran volume pekerjaan yang tinggi diperlukan survey dan penelitian yang sangat mendalam, detail, sampel yang banyak dan waktu yang lama sehingga biayanya yang sangat besar padahal pengukurannya juga lebih mudah dalam pelaksanaan
  • Harga Satuan pasti dan tetap untuk setiap satuan atau unsur pekerjaan dengan spesifikasi teknis tertentu;
  • Volume atau kuantitas pekerjaannya masih bersifat perkiraan pada saat Kontrak ditandatangani;
  • Pembayarannya didasarkan pada hasil pengukuran bersama atas volume pekerjaan yang benar-benar telah dilaksanakan oleh Penyedia Barang/Jasa; dan
  • Dimungkinkan adanya pekerjaan tambah/kurang berdasarkan hasil pengukuran bersama atas pekerjaan yang diperlukan.

Yuk diskusikan topik ini di kolom komentar :)

No comments